Basren blog. Gadai ( rahn) adalah menjadikan suatu harta, sebagai
jaminan atas suatu utang apabila terdapat halangan dalam pelunasan utang
tersebut. Maka harta jaminan tersebut , atau hasil penjualannya, baik sebagian
atau seluruhnya, dijadikan sebagai pengganti utang tersebut.
Hukum asal disyari’atkannya gadai adalah firman Allah SWT
:
۞وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ
مَّقۡبُوضَة
“
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang). “ (QS.
Al-Baqarah ayat 283).
Adapun syarat dalam
perjalanan sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat diatas adalah keluar dari keumuman
yang terjadi, sehingga tidak difahami sebagai keharusan mutlak, (melainkan
hanya difahami sebagai salah satu contoh kasus saja). Hal ini karena as-Sunnah
menunjukkan di syari’atkannya gadai dalam keadaan hadir (tidak sedang dalam
perjalanan), sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah r.ha, “ Sesungguhnya
Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan
Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya. “ (HR. Bukhari (no.2608) Muslim
(1603).
HUKUM YANG BERHUBUNGAN
DENGAN GADAI (RAHN)
1. Tidak sah menggadaikan brang
yang tidak boleh dijual seperti waqaf dan anjing, karena barang tersebut tidak
bisa dugunakan untuk melunasi utang. Tidak boleh pula menggadaikan bbarang yang
bukan miliknya sendiri.
2. Harus tahu kadar, jenis dan
sifat (bentuk) barang yang digadaikan.
3. Penggadai adalah orang yang
diperbolehkan mengelola hartanya atau pemilik dari barang gadaian tersebut.
4. Penggadai tidak dapat
mmengelola harta yang digadaikan tanpa izin dari pemegang gadai (untuk biaya
perawata). Dan orang yang memegang gadai pun tidak langsung memiliki barang
gadai, kecuali atas izin penggadai.
5. Pemegang gadai tidak boleh
memanfaatkan barang gadaian, kecuali hewan tunggangan dan hewan yang diperah
maka boleh menungganginya dan memerahnya asalkan menanggung biayanya (seperti pakan dan biaya lainnya).
6. Barang gadaian adalah amanat
di tangan pemegang gadai. Apabila terjadi kerusakan maka ia tidak diharuskan
menanggungnya kecuali ada unsure kesengajaan dari pemegang gadaiyang
menyebabkan kerusakan barang gadai. Apabila utang telah jatuh tempo, maka si
pengutang wajib segera melunasinya. Jika ia tidak mau, maka hakim dapat
memenjarakannya dan menjatuhi hukuman kepadanya hingga ia mau melunasi utang
tersebut atau dengan cara menjual barang gadaian dan hasil penjualannya dipakai
untuk melunasi utang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar