Basren Blog. Riba
secara bahasa artinya tambahan. Riba
menurut syara’ artinya tambahan pada salah satu dari dua penukaran yang
sejenis, tanpa ada penggantian pada tambahan tersebut.
Riba
hukumnya haram sesuai dengan firman Allah SWT :
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ
وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰ
“ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba. “ (QS. Al-Baqarah ayat 275)
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ
إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ
“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. “ (QS. Al-Baqarah ayat 178).
Allah SWT mengancam orang yang bermu’amalah
dengan riba dengan ancaman yang sangat berat,
Allah SWT berfirman :
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ
لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. “ (QS. Al-Baqarah ayat 275).
Maksud dari ayat tersebut adalah mereka tidak
dapat bangkit dari kuburnya pada hari kiamat melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila. Hal ini disebabkan
besarnya perut-perut mereka karena memakan riba ketika di dunia.
Rasulullah SAW menggolongkan riba ke dalam
dosa-dosa besar , dan beliau melaknat orang-orang yang melakukan riba dalam
keadaan apa pun . “ Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, “ Rasulullah SAW
melaknat pemakan riba1) ,
pemberinya, penulisnya dua saksinya. “
Dalam hadits yang lain disebutkan “ Mereka
sama (dosanya) “ (HR. Muslim no. 1598).
HIKMAH
DIHARAMKANNYA RIBA
Perbuatan riba dapat menimbulkan cinta kelezatan,
ketamakan untuk
mendapatkan sesuatu dengan cara yang salah (tidak
disyari’atkan), dan dapat
menghalangi rasa belas kasihan terhadap hamba-hamba
Allah, karena riba sama dengan merampas harta orang lain. Pengambil riba telah
memakan harta manusia, sedang mereka tidak mendapatkan sesuatu pun sebagai
gantinya. Yang memungut riba sama saja dengan memperbanyak harta mereka dengan
cara merampok orang-orang fakir. Perbuatan riba cenderung menjadikan pelakunya
malas, menarik diri dari pergaulan, dan tidak maumelakukan pekerjaan atau usaha
yang dibolehkan serta bermanfaat. Riba menjadi penyebab terputusnya kebaikan di
antara manusia (misalnya hilangnya tolong-menolong di antara mereka) dan menutup
pintu qardhul hasan (bentuk pinjaman tanpa bunga) di antara mereka.
Sistem riba menjadikan segolongan dari pelakunya sewenang-wenang terhadap harta
rakyat dan dapat menguasai perekonomiian suatu negara dan itu termasuk
perbuatan maksiat yang besar kepada Allah SWT. Apabila harta pemakan riba
bertambah, maka Allah akan menghilangkan keberkahannya, seperti dalam firmannya
:
يَمۡحَقُ
ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ
“ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. “ (QS.
Al-Baqarah ayat 276).
PEMBAGIAN
RIBA
Menurut jumhur ulama fiqh bahwa riba terbagi kepada tiga
yaitu :
a. Riba Fadhl
Riba fadhl artinya terjadinya kelebihan pada
salah satu barang riba yang sejenis.
Contohnya : Seseorang membeli 1000 sha’ gandum dari orang lain
dengan gandum 1.200 sha’, kedunya saling mmenerima barang tersebut dengan tukar
menukar dalam tempat akad. Maka ini termasuk tambahan, yaitu 200 sha’ gandum,
tak ada ganti untuknya, itumerupakan kelebihan
Hukum riba fadhl ini adalah haram dalam enam
hal, yaitu : emas, perak, gandum,jewawut, kurma dan garam. Apabila ada
seseorang menjual salah satu dari enam hal tersebut, maka haram baginya untuk
menambah atau melebihi. Sesuai hadits dari Abu Sa’id al-Khudri ra bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda, “ Penjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, sya’ir (jewawut) dengan sya’ir (jewawut), kurma dengan kurma,
garam dengan garam, haarus dilakukan secara sama (dalam timbangan atau takaran)
dan langsung diserah terimakan (kontan). Barang siapa menambah-nambah atau
minta ditambah maka ia telah melakukan riba, baik yang mengambil tambahan atau
yang memberikan tambahan hukumnya sama. (HR.Riwayat Bukhari (no.2176,2175),
Muslim (no.1584) dan lafazh ini milik Muslim).
Diqiaskan dengan enam barang ini adalah barang-barang
yang sama illatnya
(alasannya) dengan enam barang ini, sehingga barang-barang tersebut haram juga
jika ada kelebihan pada salah satunya. Illat diharamkan riba fadhl adalah “ bisa ditakar “ atau “bisa
ditimbang”, maka haram untuk member tambahan pada jual beli komoditi yang
ditakar dan ditimbang.
b. Riba an-Nasii-ah
Riba an-Nasii-ah adalah tambahan pada salah
satu dari dua jenis barang riba yang dipertukarkan, dan pertukaran tersebut
tidak tunai, yaitu penyerahan atau penerimaan barang tersebut diakhirkan,
sedangkan kedua jenis barang yang dipertukarkan itu memiliki illat yang sama,
yang diterangkan dalam riba al-fadhl. Dan disini ditegaskan bahwa tukar menukar
tersebut tidak tunai.
[ Keterangan : Illat yang sama, seperti emas
dengan parak, karena sama-sama sebagai alat tukar. Atau kurma, gandum, sya’ir
dan garam, illatnya sama, yaitu sama-sama bahan makanan pokok dan tahan lama.
Contoh riba an-Nasii-ah : menukar 1 gram emas dengan 15 gram perak secara tidak
tunai].
Misalnya : Seseorang menjual 100 sha’ gandum dengan 200 sha’
gandum yang akan dibayar setelah berlalu masa satu tahun. Maka tambahan
(sebesar 100 sha’) dianggap sebagai
imbalan dari waktu yang berlalu salama satu tahun. Atau seseorang mmenjual 1 kg
gandum kualitas rendah dengan 1 kg gandum kualitas bagus. Namun keduanya tidak
melakukan serah terima.
Hukumnya
adalah haram, karena sesuai dengan ketentuan dalam al-Qur’an dan juga hadits bahwa riba diharamkan dan mendapat
ancaman bagi pelakunya. Akad semacam ini
termasuk riba dan telah diketahui sejak zaman Jahiliyah dahulu, sekarang akad
seperti ini biasanya diterapkan di bank-bank.
Dari
Abu Sa’id al-Khudri r.a berkata, Rasulullah SAW bersabda setelah Beliau SAW
menyebutkan emas dan perak, “ Janganlah kalian menjual (emas dan perak) yang
tidak ditempat dengan yang ada di tempat. “
Dan
dalam lafazh yang lain :
“
Selama dilakukan dengan dengan tunai dan terjadi serah terima pada saat akad,
maka hal ini tidak mengapa. Namun ketika terjadi penagguhan waktu serah terima,
maka hal ini termasuk riba. “ (HR. Muslim no. 1589).
CONTOH
KASUS RIBA
Ada beberapa
kaidah yang akan dijelaskan agar kita bisa mengetahui mana saja persoalan yang
menyangkut riba dan mana saja perkara yang mubah (boleh). Kkaidah tersebut
adalah apabila barang ribawiy itu dijual dengan sejenisnya, maka ada 2 syarat
yang harus dipenuhi :
1. Serah
terima di tempat akad sebelum berpisah
2. Sama
jenisnya dengan menggunakan ukuran yang disyari’atkan, tanpa melihat kepada
bagus atau jeleknya barang, yang ditakar dengan yang ditakar, yang ditimbang
dengan yang ditimbang.
Tapi
apabila mmenjual barang ribawiy dengan yang bukan sejenis maka tidak ada syarat untuk penjualannya.
Apabila iitu terjadi, maka boleh berpisah sebelum melakukan serah terima.
Berikut
beberapa contoh kasus dan hukumnya :
1. Menjual
100 gram emas dengan 100 gram emas yang ditunda setelah sebulan. Hal ini
hukumnya haram karena termasuk riba, karena tidak langsung serah terima di
majlis akad.
2. Membeli
1 kg jewawwut dengan 1 kg gandum adalah boleh karena berbeda jenis, namun
disyaratkan langsung serah terima di majlis akad.
3. Menjual
50 kg gandum dengan seekor kambing adalah boleh secara mutlak, baik adanya
serah terima di majlis akad maupun tidak.
4. Tukar
menukar uang dolar, misalnya 100 dolar ditukar dengan 120 dolar. Hal ini tidak
boleh.
5. Meminjamkan
1.000 dolar dengan syarat dikembalikan setelah sebulan atau lebih 1.200 dolar.
Hal ini juga tidak boleh.
6. Menukar
100 dirham perak dengan 10 junaih emas yang akan dibayarkan setelah berlalu
sebeulan . Hal ini tidak boleh, karena harus langsung serah terima pada saat
akad.
7. Jual
beli saham bank ribawi juga tidak boleh, karena termasuk menjual uang dengan
uang tanpa ada kesamaan dan serah terima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar