Basren Blog. Pengertian Tawasul
menurut Ibnu Almanzhur , “ Al-wasilah bermakna al-qurbah (pendekatan), yaitu
mendekat kepada-Nya dengan sesuatu amal.
” Al-Fairuz Abadi berkata, “ Berperantara kepada-Nya dengan sesuatu perantara, yaitu melakukan suatu perbuatan yang mendekatkan dirinya kepada-Nya sebagai suatu tawasul.”
" Ar-Raghib al-Ashfahani Berkata, “ Hakekat dari al-wasilah kepada Allah SWT adalah memperhatikan jalan-Nya dengan ilmu dan ibadah, serta menapaki kemuliaan syariat seperti taqarrub. ”
Demikian pula Al-Fayumi berkata, “ Bertawasul kepada Rabbnya dengan suatu wasilah, yaitu mendekat kepada-Nya dengan suatu amal. Dengan demikain dapat kita simpulkan bahwa Tawasul adalah melakukan suatu perbuatan dengan perantara melalui ibadah dan amal.
” Al-Fairuz Abadi berkata, “ Berperantara kepada-Nya dengan sesuatu perantara, yaitu melakukan suatu perbuatan yang mendekatkan dirinya kepada-Nya sebagai suatu tawasul.”
" Ar-Raghib al-Ashfahani Berkata, “ Hakekat dari al-wasilah kepada Allah SWT adalah memperhatikan jalan-Nya dengan ilmu dan ibadah, serta menapaki kemuliaan syariat seperti taqarrub. ”
Demikian pula Al-Fayumi berkata, “ Bertawasul kepada Rabbnya dengan suatu wasilah, yaitu mendekat kepada-Nya dengan suatu amal. Dengan demikain dapat kita simpulkan bahwa Tawasul adalah melakukan suatu perbuatan dengan perantara melalui ibadah dan amal.
Tawasul yang bertentangan dengan Islam
Sekarang apa saja
tawasul yang bertentangan dengan Islam.
Para ulama sepakat
bahwa tawasul yang bertentangan dengan Islam yaitu :
1. Tawasul yang dilakukan dengan sarana
(wasilah) yang tidak disebutkan oleh syariat. Contohnya adalah Tawasul kepada
Allah SWT dengan kedudukan seseorang yang memiliki keistimewaan di sisi Allah
SWT , seperti tawasul dengan kedudukan Nabi Muhammad SAW dengan berkata, “ Ya
Allah, sesungguhnya saya bermohon dengan kedudukan Nabi-Mu agar demikian dan
demikian.”, karena yang demikian itu menetapkan suatu sebab yang tidak diakui
oleh syariat. Yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “
Tawasul dengan kedudukan, keberkahan, kehormatan dan diri seseorang bukanlah
suatu yang dibolehkan menurut sebagian besar ulama, karena tawasul itu adalah
perkara taufiqiyah (hak mutlak syariat) di mana tidak ada sesuatu pun
dari tawasul itu yang boleh dilakukan kecuali yang dibolehkan oleh syariat,
dan tidak ada sama sekali riwayat dari syariat yang menunjukkan adanya
tawasul-tawasul tersebut .” Contoh lain dari tawasul dengan sarana yang
tidak dibicarakan oleh syariat adalah seseorang bertawasul kepada Allah SWT
dengan do’a seorang mayit, di mana ia meminta kepada mayit tersebut agar
mendo’akan kepada Allah SWT untuknya. Ini bukanlah wasilah tetapi ini adalah
sebuah kebodohan dimana menurut Hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah ra yang
diriwayatkan oleh Muslim no.1631 bahwa apabila manusia meninggal maka
terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang
bermanfaat dan anak yang shalih yang selalu mendo’akannya.
2. Tawasulnya orang-orang musyrik dengan
berhala-hala dan patung-patung mereka dan tawasul orang-orang jahil dengan
wali-wali mereka. Ini adalah tawasul syirik. Karena orang-orang yang
bertawasul itu berdo’a kepada orang yang mereka anggap sebagai wasilah,
seseorang datang kepada orang lain yang dianggapnya sebagai wali seraya
berkata, “ Wahai Wali Allah, selamatkanlah saya dengaan lafazh seperti ini,
wahai ahli bait selamatkan saya, wahai Nabi Allah selamatkanlah saya.” Semua
ini tidaklah benar dinamakan sebagai tawasul akan tetapi hal ini dinamakan
sebagai syirik, karena berdo’a kepada selain Allah SWT adalah syirik dalam
agama Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar