kode iklan

Minggu, 29 September 2019

Pandangan Islam Terhadap Facebook

Basren Blog. Sebelum kita membahas lebihebook lanjut tentang pandangan Islam terhadap facebook tentu ada baiknya kita lihat sejarahnya, dan manfaatnya.


1.    Sejarah Facebook

Pada bulan Pebruari 2004 peluncuran pertama Facebook oleh Facebook , Inc. Facebook ini merupakan sebuah layanan jejaraing sosial dan dalam bentuk situs web. Pada Januari 2011, Facebook memiliki lebih dari 600 juta pengguna aktif. Pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau karakteristik lainnya. Nama ini diambil dari nama buku  yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini.

Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa ilmu komputer: Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes.      An ggotanya semula untuk   mahasiswa Harvard saja, kemudian karena banyaknya permintaan untuk menjadi anggota maka diperluas ke perguruan lain di Boston,            Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun.

Pergerakan dan popularitas Facebook semakin tumbuh dari hari ke hari. Dari berbagai penjuru, warga dunia menggunakan fasilitas ini, termasuk Indonesia. Menurut angka statistik, pada 16 Maret 2009 jam 14. 00 WIB, ada 2.235.280 orang yang menyatakan warga Indonesia di Facebook.2

2.    Manfaat Ficebook Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Di antara manfaat Facebook adalah sebagai berikut: 
a. Sebagai sarana dakwah
Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam  yang benar, sehingga betapa banyak orang mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel di Facebook atau diskusi di Facebook.
b. Wadah silaturrahmi
Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk mencari kawan lebih banyak lagi yang itu hukum asalnya adalah boleh-boleh saja.
c. Menyimpan file/tulisan
Tulisan yang disimpan di komputer bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer terkena virus. Akan tetapi, jika disimpan di Facebook, maka file tersebut tetap akan selamat selama account masih aktif.

3.    Kemudharatan Ficebook
Di antara keburukan Facebook adalah sebagai berikut: Kecanduan
Karena asyiknya berbalas atau chatting sehingga lupa dengan tugas  dan kewajibannya, bahkan lupa atau lalai dengan aturan agama.
b.    Wadah maksiat
Media ini dimanfaatkan oleh penggunanya sebagai wadah untuk berbuat maksiat baik berupa ghibah, fitnah, pacaran dan lain sebagainya.
c.    Gambar foto
Banyak   diantara mereka yang memanfaat media ini untuk menampilkan foto-foto yang berbau prornografi, sehingga membuat anak muda tergiur untuk melihatnya.

4.    Hukum Islam dalam Peggunaan Ficebook
Syaikh Muhammad asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar mengenai sikap dalam menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
Ø  Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
Ø  Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya
Ø  Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
Ø  Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.

Oleh karena itu sebagai seorang Muslim hendaknya dapat bersikap Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya, dan itulah sikap yang benar dalam menghadapi penemuan modern oleh pihak Barat.

Jadi bagaimana hukumnya menggunakan Facebook oleh umat Islam ?
Ada Kaedah Fiqih yang dapat kita terapkan yaitu
الاَ صْلُ فِي الاَ شْيَاءِ الاِ بَا حَةَ حَتَّى يَدُ لَّ الدَّ لِيْلُ عَلِى التَحْرِ يْمِ
“ Hukum asal segala sesuatu itu adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. “
Namun, bila kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah boleh.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar