Basren Blog. Sebelum kita membahas lebihebook lanjut tentang pandangan Islam terhadap facebook tentu ada baiknya kita lihat sejarahnya, dan manfaatnya.
1. Sejarah Facebook
1. Sejarah Facebook
Pada bulan Pebruari 2004 peluncuran pertama
Facebook oleh Facebook , Inc. Facebook ini merupakan sebuah layanan jejaraing
sosial dan dalam bentuk situs web. Pada Januari 2011, Facebook memiliki lebih
dari 600 juta pengguna aktif. Pengguna dapat membuat profil pribadi,
menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk
pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu,
pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu,
diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau
karakteristik lainnya. Nama ini diambil dari nama buku yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun
akademik pertama oleh administrasi universitas di AS dengan tujuan membantu
mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang berusia
minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini.
Facebook
didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa
ilmu komputer: Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes. An ggotanya
semula untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian karena
banyaknya permintaan untuk menjadi anggota maka diperluas ke perguruan lain di
Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara perlahan membuka
diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah
menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun.
Pergerakan
dan popularitas Facebook semakin tumbuh dari hari ke hari. Dari berbagai
penjuru, warga dunia menggunakan fasilitas ini, termasuk Indonesia. Menurut
angka statistik, pada 16 Maret 2009 jam 14. 00 WIB, ada 2.235.280 orang yang
menyatakan warga Indonesia di Facebook.2
2.
Manfaat Ficebook Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Di
antara manfaat Facebook adalah sebagai berikut:
a. Sebagai sarana
dakwah
Facebook bisa digunakan
sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang
Islam yang benar, sehingga betapa banyak orang mendapatkan hidayah
disebabkan membaca artikel di Facebook atau diskusi di Facebook.
b. Wadah silaturrahmi
Facebook bisa digunakan
sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang tua,
kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk mencari kawan lebih banyak lagi yang
itu hukum asalnya adalah boleh-boleh saja.
c. Menyimpan file/tulisan
Tulisan yang disimpan di
komputer bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer terkena virus. Akan
tetapi, jika disimpan di Facebook, maka file tersebut tetap akan selamat
selama account masih aktif.
3.
Kemudharatan Ficebook
Di
antara keburukan Facebook adalah sebagai berikut: Kecanduan
Karena asyiknya berbalas atau chatting
sehingga lupa dengan tugas dan
kewajibannya, bahkan lupa atau lalai dengan aturan agama.
b.
Wadah maksiat
Media ini dimanfaatkan oleh penggunanya
sebagai wadah untuk berbuat maksiat baik berupa ghibah, fitnah, pacaran dan
lain sebagainya.
c.
Gambar foto
Banyak
diantara mereka yang memanfaat media ini untuk menampilkan foto-foto
yang berbau prornografi, sehingga membuat anak muda tergiur untuk melihatnya.
4. Hukum Islam dalam Peggunaan Ficebook
Syaikh Muhammad
asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar mengenai sikap dalam
menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
Ø Meninggalkan
penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
Ø Menerima
penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya
Ø Menerima
yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
Ø Mengambil
yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Oleh karena itu sebagai seorang Muslim
hendaknya dapat bersikap Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang
berbahaya, dan itulah sikap yang benar dalam menghadapi penemuan modern oleh
pihak Barat.
Jadi bagaimana hukumnya menggunakan Facebook
oleh umat Islam ?
Ada Kaedah Fiqih yang dapat kita terapkan
yaitu
الاَ صْلُ فِي الاَ شْيَاءِ الاِ بَا حَةَ حَتَّى يَدُ لَّ
الدَّ لِيْلُ عَلِى التَحْرِ يْمِ
“ Hukum asal segala
sesuatu itu adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. “
Namun, bila kita telaah
kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa
argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah boleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar